Simpan 13 Paket Sabu, Pria di Muara Uya Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

JW (21) pemuda warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong atas kepemilikan paket sabu (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial JW (21) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian, Selasa (02/04/2024) malam.

Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi atas dugaan kepemilikan belasan paket sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

“JW diamankan setelah dilakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka,” jelasnya, Jum’at (05/06/2024).

Saat pemeriksaan di kediaman pelaku, polisi menemukan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,69 gram dalam kotak bekas rokok yang disimpan di atas plafon rumah.

“Saat ini pelaku JW sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Adapun barang bukti yang disita berupa 13 paket sabu seberat 0,69 gram, satu bekas kotak rokok warna hijau. (sah)

Pos terkait