sekata.id, TANJUNG – Seorang emak-emak di Kabupaten Tabalong dibekuk Satresnarkoba Polres setempat dalam kasus dugaan kepemilikan puluhan gram sabu.
Pelaku adalah AN (46), warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (01/02/2023) sore.
Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari masa hukuman 3 bulan lalu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
“Kemudian petugas mendatangi diduga runah orngedar narkotika yang dimaksud dan mengamankan pelaku AN, kemudian dilakukan pencarian barang bukti dengan disaksikan oleh aparat desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (02/01/2023).
Sutargo mengatakan, sewaktu petugas melakukan penggeledahan, pertama kali menemukan satu paket sabu berada di atas meja ruang tamu dan mencoba menayangkan kepada pelaku barang lainnya, namun pelaku menjawab tidak ada.
Kemudian petugas memerintahkan untuk pelaku berpindah dari tempat duduknya, alhasil ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikannya di tempat duduk tersebut dan satu paket didalam tas kecil warna emas.
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan AN disangkakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu berat bersih 64,95 gram demgan rincian 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
“Barang bukti lainnya yang disita ada satu buah timbangan digital warna silver, dua pack plastik klip, satu buah handphone warna putih, satubuah handphone warna biru hitam, satu buah tas kecil warna emas, dua buah sekop dari sedotan plastik dan satu buah sendok plastik warna biru,” tambah Iptu Sutargo. (sah)