sekata.id, TANJUNG – Seorang pria paruh baya berinisial AW (58) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong di kediamannya, Senin (03/03/2023) malam.
Pelaku ditangkap lantaran secara perseorangan menanam ratusan pohon kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan seluas 3 hektar di Desa Bintang Ara.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi PS Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut diketahui masyarakat sekitar pada, Rabu (16/11/2022) pagi.
“Dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (01/12/2022) pagi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (07/03)2023).
Petugas dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan menemukan pohon kepala sawit yang tumbuh.
“Jumlah yang ditanam pelaku ada sekitar 300 pohon sawit,” ungkapnya.
Dilanjutkan Sutargo, kemudian dilakukan penentuan titik koordinat pada lokasi kegiatan perkebunan tanpa izin tersebut oleh pihak KPH Tabalong untuk memastikan kawasan lahan yang telah ditanami sawit.
“Setelah di overlay ke dalam peta, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam area kawasan hutan,” lanjutnya.
Saat ini AW sudah diamankan di Polres Tabalong guna ptoses hukum lebih lanjut dan menyita sejulam barang bukti satu unit mobil jenis double cabin warna putih, satu buah linggis, satu buah parang, satu buah cangkul, berita acara pengambilan kordinat lahan serta hasil pengukuran oleh dinas kehutanan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf b tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (sah)