sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua orang pria yang kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pria berinisial AH (41) warga Desa Baru dan AP (30) warga Desa Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ditangkap pada, Senin (06/03/2023)
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (07/03/2023).
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin kemudian melakukan penyelidikan dan petugas melihat dua orang mencurigakan di sebuah Masjid di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong.
“Salah satu orang berjalan menuju samping ATM untuk mengambil suatu barang dan satu orang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu,” ungkap Sutargo.
Usai mengambil sesuatu barang, salah satu pelaku kemudian berjalan menghampiri temannya yang telah menunggu, namun sebelum sampai polisi langsung mengamankannya.
Pelaku sempat melempar satu buah kotak rokok ke atap tempat wudhu dan mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Setelah di cek ditemukan satu paket sabu dan saat digeledah, petugas kembali menemukan satu paket sabu di saku sebelah kiri yang disimpan didalam kotak rokok,” katanya.
Ditambahkannya, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Para pelaku langsung dibawa ke di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang turut disita berupa satu paket sabu dengan berat bersih, 0,58 gram, satu paket sabu dengan berat bersih 0,24 gram, satu pipet kaca, dua buah kotak bekas rokok, dua handphone warna hijau dan putih,” pungkas Sutargo. (sah)