Tega! Pria Warga Tabalong Setubuhi Remaja di Bawah Umur

Ilustrasi kasus persetubuhan (foto : jurnalis.co.id)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berusia 39 tahun warga Kabupaten Tabalong tega menyetubuhi remaja perempuan dibawah umur berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah toko di Kecamatan Tanjung pada, Rabu (15/02/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan tindakan bejat pelaku terungkap saat ibu korban melaporkan ke petugas kepolisian setempat.

“Kejadian berawal saat anak perempuan dari saksi (ibunya) yang merupakan teman dekat pelaku, memberitahu kepada ibunya bahwa ada remaja yang bisa open BO,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/02/2023).

Pelaku yang mengetahui jika korban bisa di ajak open BO, kemudian menyuruh saksi untuk mengajak korban agar bisa bergabung dan pada Sabtu (11/02/2023) malam. Saksi lalu menjemput korban dikediamannya serta berpamitan kepada ibu korban dengan berasalan makan bakso.

Ibu korban sempat menolak, sebab saat itu sudah larut malam namun saksi tetap berasalan hanya sebentar untuk menemani anaknya agar mau makan sehingga memperbolehkan namun hanya sebentar.

Hingga mendekati tengah malam ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi dan mengatakan bahwa saksi bersama korban sedang minum es dan ibu korban menyuruh korban agar segera pulang.

“Pada tengah malam dihari yang sama, pelapor sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi tidak ada dikediamannya dan hingga minggu (12/02/2023) subuh pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban,” ungkap Sutargo.

Dilanjutkannya, masih pada Sabtu (11/02/2023) tengah malam, saksi saat itu berperan membandari putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli pelaku.

Kemudian saksi menawari pelaku melalui pesan chat yang berisi ‘jadikan hendak BO’, dan diblas pelaku membalas ‘iya’.

“Saat korban berdiri untuk pergi ke toilet, korban terjatuh dan diangkat oleh pelaku kedalam kamar, kemudian diketahui oleh saksi berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak 1 kali,” lanjutnya.

Keesokan paginya, ibu korban yang sedang bersih-bersih rumah melihat anaknya yang datang dalam posisi berdiri depan pintu rumah.

Setalah itu ibu korban membawa kerumah tetangganya dan menanyakan kepada korban perihal apa kejadian yang sebenarnya terjadi.

Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai didepan gang saja, dan tadi malam sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku,” ujarnya.

Dihadapan ibunya, korban juga mengaku pelaku memberikan uang Rp 100 ribu untuk tidak menceritakan kejadian malam itu dan juga mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali dalam keadaan sadar namun tidak bisa bergerak karena pengaruh minuman keras.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak – kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar Surat Ket. Visum at Repertum,” tutup Sutargo. (sah)

Pos terkait