sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan dua orang pria yang melakukan pengeroyokan di Pasar Kuliner Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Senin (20/02/2023).
Kedua pelaku berinisial ZS (31) dan EN (27) tercatat sebagai warga Desa Hayup Ribang II, Kecamatan Haruai. Sedangkan korban dialami TF (31) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan korban dan pelaku, keduanya saling menyimpan rasa dendam.
“Karena sebelumnya kedua belah pihak pernah saling balas memukuli,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/02/2023).
Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat dirinya sedang berjualan di Pasar Kuliner Mabu’un dan ingin pergi ke toilet di dekat pasar.
Ditengah perjalanan, korban dihampiri dua pelaku yang menggunakan sepada motor dan lamgsung memukuli secara membabi-buta.
“Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar, setelah memukul kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban,” ujar Sutargo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sutargo.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu buah gitar warna merah muda, satu lembar jaket warna biru malam, dan satu lembar surat keterangan Visum et Repertum. (sah)