sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial SUP (43) warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi penganiayaan, Sabtu (14/09/2024) sore.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap istrinya sendiri berinisial NUR (44) di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong. Motif pelaku diduga gegara dipicu rasa cemburu.
“Menurut pelaku, ia merasa marah dan cemburu karena mengetahui istrinya telah berselingkuh,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (17/09/2024).
Kejadian berawal, saat sore hari korban NUR berboncengan menggunakan sepada motor dengan teman perempuannya yang menggendong seorang anak.
Lalu, pelaku yang sudah menunggu kedatangan korban, mencoba menurunkan paksa hingga ketiga pun terjatuh dari kendaraan.
Korban berdiri dan pelaku kemudian menampar hingga ada perlawanan dari istrinya. Bahkan pelaku mencabut senjata tajam dan hendak menggorok leher korban.
Namun aksi pelaku ditahan dengan tangan korban sehingga sajam jenis parang suaminya hanya melukai tangan.
“Karena korban melawan, pelaku membabi-buta membacok tubuh korban dan korban tetap berusaha menghindar,” ungkap Joko.
Warga yang mendengar ada keributan ini pun mulai berdatangan untuk melerai dan pelaku kemudian berhenti aksinya.
Pelaku setelah itu membuang parangnya ke semak-semak lalu menaikkan korban ke sepeda motornya dan melarikan diri ke arah Muara Uya.
Petugas yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian berpapasan dengan pelaku dan melakukan pengejaran dan pelaku diamankan saat berada di puskesmas Muara Uya.
Berdasarkan hasil visum luar pihak medis Puskesmas Muara Uya, korban mengalami luka sobek akibat benda tajam pada jari-jari kedua tangan, luka robek di kaki kiri sepanjang 4 centimeter dan lebam pada pipi dan pelipis.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban. (sah)