sekata.id, TANJUNG – Tiga tersangka kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Polres Tabalong.
Ketiga tersangka ini berinisial SR (35) warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, TR (36) warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, dan AR (22) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Sebanyak 178 gram sabu pun berhasil disita pihak kepolisian dengan rincian dari tangan pelaku SR ada 98,12 gram didapatkan dari rumah tersangka dan 80,35 gram milik AR di Kelurahan Pulau.
“Total ada tiga tersangka yang kita tangkap (dua diduga pengedar) dan satu tersangka TR hanya menerima upah dengan barang bukti sabu 0,19 gram,” jelas Kapolres Tabalong saat konferensi pers di Polres setempat, Rabu (113/03/2024).
Anib mengatakan, SR dan AR ini merupakan sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah Selatan Tabalong tepatnya di Kelua dan Banua yang sudah saling mengenal satu sama lain.
“Lalu satu tersangka lainnya yakni TR sebagai penerima upah yang ditangkap bersama dengan SR,” katanya.
Untuk kedua tersangka diduga pengedar sabu SR dan AR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka TR hanya dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku SR sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.
Ditambahkan Anib, ratusan gram sabu yang berhasil didapat oleh Satresnarkoba Polres Tabalong tidak menutup kemungkinan adanya sabu yang lebih besar
“Jadi saya minta Satresnarkoba lebih aktif untuk penangananya,” tambahnya.
Diketahui penangkapan tersangka SR dan TR di lokasi yang sama yakni Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas dan hasil pengembangan Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.
Para tersangka ini merupakan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong dan ketiganya menjalani proses hukum di Polres setempat. (sah)