sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong melayangkan surat imbauan ke KPU setempat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya imbauan tersebut sebagai upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, jajaran KPU secara berjenjang melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Penyusunan daftar pemilih dalam pemilu yang valid dan urgen menjadi salah satu hal urgen dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” katanya, Senin (16/06/2025).
Menurut Mahdan, ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang di setiap penyelenggaraan pemilu sesuai surat edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Salah satu di antaranya terdapat data ganda, NIK invalid, pemilih meninggal dunia dan penduduk yang belum memenuhi syarat namun tercatat dalam data pemilih.
“Dan pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih tercatat dalam data domisili semula,” ujarnya.
Mahdan menambahkan, pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat untuk pemilu berikutnya.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami perlu melakukan pencegahan dengan cara menyampaikan imbauan kepada KPU Tabalong untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (sah)






