Selama Operasi Patuh Intan 2025 di Tabalong, Tercatat Ada Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas

Petugas Satlantas Polres Tabalong melakukan sosialisasi edukatif bagi pengguna jalan di salah satu lampu merah (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Operasi kepolisian kewilayahan Patuh Intan 2025 yang dilakukan Polres Tabalong selama 14 hari sejak 14 sampai 27 Juli 2025 berakhir.

Selama pelaksanaan pelaksanaan operasi tersebut, setidaknya tercatat ada ratusan pelanggaran lalu lintas baik pengguna roda 2 ataupun roda 4.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasatlantas, Iptu Oki Hermawan mengatakan ratusan pelanggaran tersebut di antaranya 190 menerima sanksi tilang Etle dan 489 tilang non etle.

“Jadi totalnya ada 679 pelanggaran yang kami tindak dan ada 380 pelanggaran kami berikan teguran,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Senin (28/07/2025).

Adapun untuk pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ini sesuai dengan tujuh sasaran prioritas yang dilakukan Polres Tabalong selama operasi Patuh Intan 2025.

Ketujuh sasaran ini yakni pengendara motor yangvtidak menggunakan helam ada 132 pelanggaran, melawan arus ada 127, menggunakan hp saat berkendara ada 45.

Pelanggaran berikutnya, pengendara yang masih di bawah umur ada 92, pengguna kendaraan roda 4 yang tidak memakai Seatbelt (sabuk pengaman) ada 117 dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.

“Sisanya ada pelanggaran melebihi batas kecepatan dan pelanggaran lainnya masih terbilang normal saja,” ungkap Oki.

Ia menambahkan, para pelanggar lalu lintas yang ditindak melalui tilang Etle sudah dikirimkan surat tilang ke alamat tersebut di STNK.

“Kalau  untuk tilang non Etle atau konvensional, ada pengendara yang langsung membayar melalui BRIVA dan ada pula yang mengikuti proses sidang,” tambahnya.

Oki pun juga mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk mentaati aturan tertib berlalulintas walaupun operasi Patuh Intan telah berakhir.

“Operasi Patuh intan sudah berakhir, tetapi ini bukanlah akhir dari kepatuhan namun awal dari suatu perubahan menuju kesadaran dan ketertiban dalam berlalulintas,” imbaunya.

Diketahui, selain melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan tertib lalu lintas, Polres Tabalong menggelar sosialisasi.

Sosialisasi ini digelar di beberapa tempat antara lain ke sekolah-sekolah saat menjadi pembina upacara, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), kegiatan edukatif melalui siaran radio dan penyampaian pesan keselamatan kepada para jemaah Salat Jumat.

Lalu, ada pula melakukan penerangan keliling, patroli di wilayah rawan kecelakaan serta memasang spanduk-spanduk imbauan tertib lalu lintas. (sah)

Pos terkait