Edarkan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Warga Tabalong Dibekuk Polisi

Dua pelaku berinisial ANS dan AS yang diduga melakukan aksi tindak pidana peredaran gelap Narkotika di Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk dua pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu, Selasa (12/08/2025) pagi.

Kedua pria ini berinisial ANS (29) warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas dan AS (39) warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

Keduanya terjerat atas dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas laporan warga yang tidak terima dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ANS di tepi jalan Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas.

Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang sesuatu ke tepi sungai dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik klip diduga berisi sabu yang berada di dalam remasan tisu.

Petugas kemudian menuju kediaman pelaku yang tak jauh dari dari lokasi pertama dan kembali mengamankan beberapa barang bukti yang juga diakui adalah milik pelaku ANS.

“Pelaku ANS juga menyebut satu nama pria berinisial AS yang mengambil barang darinya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/08/2025)

Bersama pelaku ANS, petugas langsung berangkat menuju kediaman AS yang bersebelahan dengan kandang ayam miliknya ditemukan barang bukti di bawah kandang ayam.

“Dari hasil wawancara, kedua pelaku mengakui sanggup edarkan sabu karena tergiur keuntungan hingga 6 sampai 7 kali lipat dari harga pembelian dan terlilit hutang piutang,” ungkap Joko.

Kedua pelaku kini sudag diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari ANS berupa 2 bungkus plastik klip berisi dengan berat bersih 9,34 gram, 1 packplastik klip, 1 buah handphone warna biru dan 1 lembar tisu.

Sementara dari pelaku AS disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi s sabu dengan berat bersih 17.07 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, 1 buah handphone warna hijau muda, 2 buah plastik warna hitam dan 1 buah sekop kecil bekas dari sedotan.(sah)

Pos terkait