Barbuk Diduga Pistol Disita Polisi dari Tersangka Penganiayaan Maut di Tabalong

Polres Tabalong menggelar jumpa pers bersama awak media terkait penyitaan barang bukti diduga senjata berbentuk pistol (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Polisi menyita barang bukti diduga berbentuk pistol dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di halaman sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dugaan senjata berbentuk pistol ini merupakan milik pelaku TR alias UG yang disita tim penyidik Polres Tabalong.

Bacaan Lainnya

Benda diduga pistol ini ditemukan di kloset duduk penampungan air di kediaman tersangka di Kelurahan Mabuun, Rabu (28/01/2026) kemarin.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan status barang bukti yang baru disita tersebut.

“Kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di depan ini, karena belum ada pemeriksaan dari forensik maupun uji balistik atau sebagainya,” katanya saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (29/01/2026) sore.

Sedangkan, terkait suara letusan yang terjadi di lokasi kejadian dibenarkan pihaknya, hal ini berdasarkan pengakuan tersangka saat dimintai keterangannya.

“Kalau untuk tembakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ada dua kali menembakkan ke atas,” jelas Danang didampingi PA Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno.

Polres Tabalong juga belum dapat menyampaikan terkait adanya keterkaitan antara kematian korban dengan dugaan pistol tersebut, karena berdasarkan hasil Visum et Repertum dari pihak dokter RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong tidak ditemukan bukti.

“Kalau itu kami tidak bisa menyampaikan, itu kapasitas dari dokter yang memeriksa visum tadi, yang jelas dari pernyataan dokter itu, lukanya akibat senjata tajam,” jelasnya.

Dijelaskan Danang, untuk mengetahui kepastian kematian korban dalam perkara tersebut, pihaknya akan melakukan autopsi.

“Autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, nanti ada. Pada awalnya sempat menolak, tetapi selama berjalannya waktu, (pihak) keluarga menyetujui dan melengkapi persyaratan administrasi terkait permohonan autopsi,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi.

“Sampai saat ini ada 11 saksi, yang baru ini kami periksa ada satu saksi lagi. Jadi ini masih berkembang terus, semua akan kami kumpulkan keterangannya agar tidak ada asumsi-asumsi ataupun pernyataan di luar dari kejadian,” tambahnya. (sah)

Pos terkait