Oleh: Mutieya Recha Az-Zahra
Peserta LK II HMI
sekata.id, TANJUNG – Wacana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto kembali menghangatkan diskursus pendidikan tinggi kita.
Janji kampus gratis berfokus pada STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dan kepemimpinan dipromosikan sebagai solusi cetak SDM menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, dari kacamata analisis kebijakan publik, timbul pertanyaan fundamental: Apakah URI benar-benar sebuah inovasi struktural, atau sekadar rebranding politik yang menduplikasi fungsi instrumen negara yang sudah ada?
Dalam rekayasa kebijakan, mendirikan lembaga baru hanya dibenarkan jika terjadi kegagalan fungsi pada lembaga eksisting. Klaim bahwa URI hadir untuk menyediakan akses kuliah gratis bagi masyarakat miskin pada dasarnya mengabaikan instrumen hukum yang sedang berjalan.
Melalui UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, negara sudah menugaskan Universitas Terbuka (UT) dan skema Pendidikan Jarak Jauh sebagai garda depan pemerataan akses yang murah dan menembus pelosok.
Sementara masalah keterbatasan ekonomi rakyat miskin telah diintervensi oleh skema KIP-Kuliah (Permendikbudristek No. 10/2020).
Mendirikan struktur fisik baru ketimbang mengoptimalkan UT dan memperbesar alokasi KIP-Kuliah adalah bentuk inefisiensi sistemik dan duplikasi fungsi.
Dari kalkulasi anggaran, rencana membangun sepuluh kampus fisik baru menuntut belanja modal APBN yang teramat besar—mulai dari pembebasan lahan, pembangunan gedung, hingga operasional birokrasi baru.
Memaksakan proyek fisik baru di tengah kondisi mayoritas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) daerah yang terancam gulung tikar serta PTN yang berjuang memenuhi akreditasi minimal adalah bentuk bias pembangunan.
Sebagaimana dikritisi pengamat pendidikan Doni Koesoema (2026), kebijakan ini terkesan minim naskah akademik yang transparan.
Anggaran raksasa tersebut jauh lebih produktif jika dialokasikan untuk pembenahan laboratorium riset, insentif dosen, dan subsidi operasional kampus daerah yang sudah berdiri.
Narasi yang menempatkan URI sebagai pencetak elite aparatur dan pimpinan BUMN juga berpotensi melahirkan feodalisme baru.
Jika URI diposisikan sebagai jalur “karpet merah” eksklusif, fungsi institusional kampus negeri utama seperti UI, ITB, UGM, serta Lembaga Administrasi Negara justru terdegradasi. Ini bukan pemerataan, melainkan penciptaan kasta baru dalam pendidikan tinggi.
Gagasan URI lebih condong sebagai bentuk rebranding politik kebijakan ketimbang inovasi radikal.
Solusi bagi keadilan sosial pendidikan tinggi bukanlah menciptakan merek kampus baru, melainkan menuntaskan akar masalah: mengevaluasi penyaluran KIP-Kuliah, mereformasi mutu kampus daerah, dan memperkuat kapasitas lembaga pendidikan yang sudah ada.






