sekata.id, TANJUNG – Kualitas udara di wilayah Kabupaten Tabalong berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masih masuk dalam kategori berbahaya per 21 September 2026.
Dari data ISPU yang dihimpun pukul 14.00 Wita, partikel halus PM2,5 menjadi parameter kritis dengan angka 1276. Sementara konsentrasi PM10 tercatat 3456, sehingga angka tersebut masuk kategori Berbahaya.
Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong melakukan perpanjangan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa didik di seluruh sekolah mulai PAUD, SD, dan SMP.
Perpanjangan PJJ bagi PAUD, SD, dan SMP di Tabalong ini berdasarkan surat edaran nomor 022 tahun 2026 yang diterbitkan tanggal 20 September 2026.
Sebelumnya, Disdikbud juga sudah menetapkan PJJ selama tiga hari pada 16 sampai 18 September 2026 karena kondisi kualitas udara saat itu juga masuk kategori berbahaya.
“Iya kami perpanjang PJJ dan sudah kami informasikan ke seluruh sekolah,” kata Kepala Disdikbud Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana saat dikonfirmasi, Senin (21/09/2026).
Dalam edaran PJJ ditegaskan bahwa penghentian pertemuan tatap muka (PTM) tidak dimaknai sebagai liburan, namun beban belajar PJJ disederhanakan dengan berfokus pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
Kemudian, bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja, pelaksanaan teknis PJJ diatur dan disesuaikan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh untuk mengawasi serta memantau pelaksanaan PJJ di Satuan Pendidikan masing-masing, pengawas sekolah dan penilik masing-masing satuan pendidikan membantu memonitor dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.
Selanjutnya, protokol kesehatan dan kelompok rentan, diimbau kepada seluruh peserta didik dan keluarga untuk menerapkan protokol kesehatan (mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, serta memperbanyak minum air putih).
Surat edaran penerapan ini mulai berlaku 21 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi setiap hari yang menyesuaikan perkembangan kualitas udara harian.
“Hari ini dipantau kalau sampai siang masih 1000 ke atas, ditetapkan kembali selama 2 hari ke depan,” tambah Judid. (sah)






