Sepanjang 2023 PA Tanjung Terima Ratusan Kasus Perceraian, Gugatan Didominasi Perempuan

Pengadilan Agama Tanjung (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pangadilan Agama (PA) Tanjung di Kabupaten Tabalong menerima ratusan perkara perceraian sepanjang tahun 2023.

Dari 403 kasus perceraian di Tabalong masih didominasi olah kaum perempuan dengan perkara cerai gugat sebanyak 303, sedangkan cerai talak 100 perkara.

Bacaan Lainnya

Ketua PA Tanjung, Abdullah melalui Panitera PA Tanjung, H Ahmad Ramli menjelaskan, faktor yang mempengaruhi angka perceraian disebabkan oleh beberapa faktor.

Beberapa diantaranya yakni faktor perselisihan, pertengkaran yang terus menerus hingga permasalahan ekonomi di dalam rumah tangga.

“Secara umumnya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Sedangkan permasalahannya sangat kompleks,”jelasnya, Rabu (17/01/2024).

Adapun berdasarkan jenjang umur pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai dalam kategori usia produktif 30 tahun keatas.

“Ada juga di bawah umur,” lanjut Ramli.

Terkait pasangan di bawah umur yang ingin melangsungkan diberikan dispensasi (pemberian izin kawin belum berusia 19 tahun).

“Jadi bagi yang belum cukup umur dari salah satu pihak bisa mengajukan dispensasi, itu juga tergantung persetujuan majelis hakim dan bisa saja ditolak,” ujarnya.

Diketahui, perkara perceraian pada 2023 yang hanya 403 kasus ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan.

Pada 2022 lalu perkara cerai sebanyak 473 kasus perceraian dengan rincian, cerai talak ada 120 kasus dan cerai gugat ada 353 perkara. (sah)

Pos terkait