Ada Apa? Kejari Ajukan Permohonan Pembubaran Salah Satu Travel Umrah di Tabalong ke PN Tanjung

Sidang permohonan pembubaran perusahaan perjalanan umrah di Tabalong yang dilakukan kejaksaan dengan menghadirkan para saksi (foto: kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong mengajukan permohonan pembubaran salah satu perusahaan jasa perjalanan atau travel umrah.

Pengajuan pembubaran tersebut dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabalong dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (22/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan, sidang tersebut tersebut tim JPN mengajukan alat bukti surat serta mengahadirkan lima orang saksi dan dua saksi ahli.

Para saksi yang hadir terdiri dari orang-orang yang menggunakan perusahaan jasa perjalanan umrah di Tabalong untuk menjalani ibadah umrah atau haji yang menjadi korban praktek atau tindakan melawan hukum.

“Saksi lain juga dari Atase Hukum di KBRI Riyadh, Erianto yang turut hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung,” jelas Fadhil, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, para saksi ahli yang hadir yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI.

Menurut Fadhil, pengajuan permohonan pembubaran ini karena pihak perusahaan sebagai penyelenggara ibadah umrah sesuai SK Kemenag RI pada 31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun 2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 yang bersatatus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan aktif sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kemenag RI.

“Pihak perusahaan telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fadhil menerangkan, pihak travel memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya dengan menggunakan Visa Transit, tidak menggunakan Visa Umrah sebagaimana yang dijanjikan sehingga mengakibatkan para jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi.

Selain itu juga pihak travel memberangkatkan 300 jemaah haji dengan menggunakan Visa Ziarah, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK).

Akibatnya, 300 jemaah haji ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram.

“Ini karena (mereka) tidak memiliki identitas haji sehingga berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan haji,” lanjut Fadhil.

Permohonan pembubaran oleh Tim JPN Kejari Tabalong ini telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. (sah)

Pos terkait