sekata.id, TANJUNG – Kawasan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Indonesia menjadi sorotan salah tokoh pemuda di Kabupaten Tabalong, Ari Wahyu Utomo.
Dirinya selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tabalong mempertanyakan keberadaan lahan terkait izin PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan luasan menciut sekitar 7.438 hektare yang berada di Balangan dan Tabalong.
“PT Adaro Indonesia membuka seterang terangnya di mana saja titik kawasan eks PKP2B ini agar publik secara luas mengetahui untuk menghindari persepsi negatif yang berkembang di luar sana,” ungkapnya kepada awak media di Tanjung, Senin (27/02/2023).
Ari meminta pihak perusahaan pertambangan tersebut harus menerima putusan pemerintah untuk mengerucutkan konsesi lahan pertambangan dan legowo mengembalikannya kepada masyarakat.
“Saya minta PT Adaro Indonesia untuk melepas kawasan eks PKP2B ini kepada masyarakat yang memiliki hak kelola atas lahannya,” pintanya.
Dirinya juga menuntut agar pihak Adaro lebih memprioritaskan pengusaha lokal dalam kegiatan operasional pertambangan mereka.
Sebab ia menilai, selama Adaro beroperasi belum ada pengusaha lokal yang meningkat kelas mejadi pengusaha nasional.
“Pihak adaro harus berpihak kepada kepentingan lokal, jangan pengusaha luar daerah yang malah dibesarkan. Sementara isi perut bumi kita di Tabalong dan Balangan habis dikeruk,” terangnya.
Diketahui, luasan lahan pertambangan Adaro mengalami pengurangan dari 31.380 hektare (ha) menjadi 23.942 ha yang hingga kini diperpanjang izin operasi menjadi IUPK selama 10 tahun.
Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin tersebut akan berlaku dari 13 September 2022 hingga 1 Oktober 2032 mendatang
Sementara dalam sesi wawancara bersama sejumlah awak di media di Balangan, Jumat (24/02/2023), Community Relations and Mediation Department Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo menyebut wilayah eks PKP2B yang kini masuk IUPK masih menjadi hak perusahaan PT Adaro Indonesia.
Secara prinsip, Adaro masih punya akses menggunakan kawasan di luar IUPK namun masih masuk luasan PKP2B yang terdahulu, dengan catatan mengurus perizinan yang berlaku.
Dengan perubahan izin yang semula statusnya berupa PKP2B, luasan lahan PT Adaro Indonesia terhitung telah berkurang seluas 7.438 ha.
“Luasan yang di luar IUPK yang dulunya menjadi luasan izin PKP2B menjadi kawasan penunjang operasional Adaro, jika ingin menggunakannya memang diperlukan izin lanjutan,” ungkap Soesilo.
Namun, selama PT Adaro belum mengunakan kawasan Penunjang tersebut, masyarakat atau pun pemerintah bisa mempergunakan kawasan tersebut secara legal.
“Pada dasarnya kami (PT Adaro.red) tetap punya wewenang tanggung jawab terhadap lahan yang dilepas melalui status wilayah penunjang, apalagi ada aktivitas tambang tanpa legalitas kami punya hak melaporkan,” tambahnya. (sah)