sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AF (24) warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dilaporkan ke petugas kepolisian lantaran melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang pada, Rabu 26/03/2025) siang.
Pelaku dilaporkan adik kandungnya sendiri yang berinisial DW (19) yang masih tinggal satu rumah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, saat itu korban sedang bersih-bersih rumah.
Lalu, pelaku datang sambil marah-marah dan mengamuk dengan membawa sebilah parang di tangan kanannya serta meminta uang kepada korban.
“Pelaku meminta uang kepada korban Rp300 ribu, apabila tidak diberi, pelaku akan mencincang dan membacok pelaku,” jelasnya, Kamis (27/03/2025).
Akibat merasa diancam oleh kakak kandungnya, korban pun melarikan diri ke rumah tetangga. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan merusak barang-barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” kata Iptu Joko.
Pelaku pun berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong dikediamannya dan kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu bilah parang demgan gagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 46 centimeter. (sah)