Ayah Kandung di Tabalong Tega Setubuhi Anak Perempuannya Sendiri

Ilustrasi tindak pidana persetubuhan. (foto : net)

sekata.id, TANJUNG – Seorang ayah di Kabupaten Tabalong diduga tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Tabalong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal persetubuhan yang dilakukan ayah kandung sendiri.

“Menurut keterangan korban pada Rabu (05/02/2025) siang usai pulang sekolah mengakui dirayu oleh ayahnya untuk berhubungan badan,” ungkapnya, Jum’at (07/02/2025).

Ajakan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban dilakukan dikediamannya, saat itu istri pelaku yang merupakan ibu sambung korban sedang keluar rumah.

Menjelang sore harinya, korban melapor kepada bibinya melalui pesan singkat bahwa korban takut berada dirumah karena sudah disetubuhi satu kali oleh pelaku.

Bibinya pun merespon dengan membalas pesan korban untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan korban berani bersumpah bahwa persetubuhan itu benar terjadi.

Kemudian bibi korban menelpon adiknya atau paman korban dan menceritakan kejadian tersebut. Paman dan bibi korban selanjutnya membawa korban ke rumah aparat desa.

“Kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan atas kejadian ini,” jelas Iptu Joko.

Pelaku disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.

Pelaku pun berhasil ditangkap petugas kepolisian  dan kini diamankan di Polres Tabalong dengan sejumlah barang bukti pada Kamis (06/02/2025) sore.

Adapun barang bukti yang disita berupa KTP pelaku, satu lembar baju panjang batik warna biru, satu lembar Sarung warna biru, satu lembar rok panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hijau, satu dalaman wanita warna merah muda dan satu lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Refertum.

“Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya hingga tega menyetubuhi anak kandungnya,” tutup Iptu Joko. (sah)

Pos terkait