sekata.id, TANJUNG – Nasib sial dialami seorang pria berinisial HD (32), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat melintasi jalan trans Kalsel-Kaltim, ia ketahuan membawa ratusan liter solar besubsidi oleh petugas yang tengah menggelar razia di depan Pos Lalu Lintas Guru Danau, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (01/03/2023) malam.
“Terungkapnya tindak pidana ini saat polisi melakukan razia dijalan raya Trans Kalsel-Kaltim depan Pos lalu lintas Guru Danau kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, ditemukan 1unit mobil pick up warna hitam yang melintas dari arah Kaltim,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Jumat (03/03/2023).
Oleh petugas yang melakukan razia, mobil pik up yang dikemudikan pelaku kemudian diperiksa. Di situ petugas menemukan sekitar 200 liter solar bersubsidi yang ditampung dalam 10 buah jerigen berbagai ukuran.
“Menurut pengakuan pelaku, solar tersebut akan dijual kembali ke kalangan industri dengan keuntungan 1000 Rupiah per liternya,” jelas Sutargo.
Pelaku HD saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 200 liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditampung didalam 10 buah jerigen.
“Pelaku HD diamankan terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” pungkas Sutargo. (arf)