sekata.id, TANJUNG – Dua pelaku penggelapan dua unit sepada motor sewaan di Kabupaten Tabalong berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong.
Kedua pelaku berinisial TCM (31) seorang perempuan warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau dan seorang pria AW (42) warga Kayu Bawang, Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya.
Keduanya dibekuk pada waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku TCM diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung pada pada Rabu (01/03/2023) pagi.
Sedangkan pelaku WA di pinggir jalan Trans Tanjung-Kaltim, Kelurahan Mabuun pada malam harinya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut dialami korban MN (29) warga Kelurahan Pembataan yang saat itu didatangi TCM ke kediamannya pada, Minggu (08/01/2023).
“TCM datang kerumah korban dengan maksud untuk menyewa satu unit sepeda motor metik warna putih biru sebesar Rp50 ribu perhari dengan alasan untuk keperluan adiknya bekerja,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (03/03/2023).
Berselang beberapa hari pada Minggu (16/01/2023), pelaku kembali mendatangi korban untuk menyewa satu unit sepada motor metik warna jingga dengan beralasan dipakai untuk dirinya sendiri.
“Selanjutnya pada selasa (14/02/2023) korban meminta sepeda motornya agar dikembalikan, namun pelaku memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan,” ungkapnya.
Sutargo menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepada motor metik warna jingga digadaikan dirinya sendiri, sedangkan sepada motor metik warna putih biru digadaikan bersama pelaku AW sebesar Rp3 juta.
“Kedua Pelaku TCM dan AW saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor metik warna jingga dan warna biru putih,” tambahnya. (sah)