sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial HID (28) warga Desa Auh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan ditangkap pada, Rabu (05/06/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat setempat.
“Warga mengetahui sering terjadi transaksi narkotika dilingkungan mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (06/06/2024).
Dari informasi yang dihimpun, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Ketika petugas mengetuk pintu, pelaku HID dan pelaku UD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) mengetahui kedatangan polisi.
Keduanya sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela. Pelaku HID saat itu terlihat membuang sesuatu ke tahan dan berhasil dibekuk petugas.
“Namun pelaku UD berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran petugas,” jelas Joko.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu buah timbangan kevil di saku celana belakang sebalah kanan.
Lalu, petugas melanjutkan pemeriksaan kembali ke dalam rumah dan menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di luar rumah tepatnya dibawah jendela.
Ditambahkan Joko, pelaku HID kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,15 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah gawai warna biru. (sah)