sekata.id, TANJUNG – Guna mengurangi penggunaan kantong plastik saat pelaksanaan pembagian daging kurban Hari Idul Adha 1445 Hijriah, Pemkab Tabalong menerbitkan surat edaran.
Surat edaran itu ditandatangani Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah Nomor B-3/DLH/600.4.15/V/2024 yang diterbitkan pada 29 Mei 2024.
Surat edaran tersebut berisi himbauan pengurangan kemasan plastik pada pembagian daging kurban Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah di Kabupaten Tabalong.
Himbauan ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa dan panitia pelaksanaaan hewan kurban serta masyarakat.
Adapun himbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 600.4.15.1/00990/DLH/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Lalu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Berikut himbauannya:
1. Menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban
2. Mengelola sampah dan limbah pasca pelaksanaan kegiatan kurban
3. Menghimbau di dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk:
a. Tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagaiwadah daging kurban;
b. Menggunakan alternatif pembungkus daging kurban ramah lingkungan seperti wadah purun, daun pisang, besek daun kelapa, besek daun bambu dan lain-lain; atau
c. Membawa wadah/tempat daging kurban dari rumah. (sah)