sekata.id, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong membuka posko pengaduan dan informasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Posko ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait permasalahan pelayanan publik khususnya di Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Ir Rowi Rawatianice menjelaskan bahwa ini sesuai peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan.
“Ini salah satu untuk memastikan memastikan layanan itu bagus,” jelasnya saat ditemui ke ruang kerjanya, Jum’at (07/06/2024).
Menurut Rowi, posko ini sangat efektif sebagai bentuk pengawasan dan penilaian terhadap jajarannya dalam pelayanannya kepada masyarakat.
Pasalnya masyarakat lebih merasakan kenyamanan dalam pelayanan sehingga dari aduan baik berupa masukan dan saran bisa menjadi bahan perbaikan ke depan.
“Kami harus yakin dan percaya dengan adanya aduan itu maka kami bisa melakukan upaya perbaikan,” ujar Rowi.
Ia mengungkapkan, sementara ini hanya beberapa masyarakat yang mengadu namun kebanyakannya datang untuk konsultasi.
“Mungkin hanya ada satu atau dua yang mengadu, kebanyakan itu orang ingin konsultasi,” ungkapnya.
Diketahui, posko pengaduan dan informasi layanan ini masyarakat bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) atau melalui sosial media resmi Disdukcapil Tabalong. (sah)