sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Hal itu dilakukan guna mencegah adanya potensi pelanggaran menjelang penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Pileg 2024.
Rakor tersebut diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu, awak media serta Panwascam se-Tabalong di Hotel Jelita Tanjung, Sabtu (16/09/2023).
Menurut Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki bahwa sengketa ini dengan penyelenggara pemilu disebabkan adanya hak peserta yang dirugikan.
Sehingga pihaknya dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan tertentu atas dikeluarkannya keputusan KPU sesuai tingkatan.
“Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara,” ujarnya.
Mahdan pun menyarankan kepada para Parpol yang merasa dirugikan untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa tersebut.
“Paling lambat disampaikan tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan,” jelasnya.
Adapun pemohon penyelesaian sengketa dalam pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota dnegan penyelenggara pemilu yakni parpol yang mendaftar bakal calonnya dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif.
Diketahui, rakor tersebut Bawaslu Tabalong menghadirkan tiga narasumber dari anggota Bawaslu Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel periode 20212-2017 dan anggota KPU Kalsel. (sah)