sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MLM (18) Warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong menjadi korban dugaan aksi penganiayaan.
Korban sendiri merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ini mendapat luka jahitan pada bagian wajahnya akibat sabetan senjata tajam.
Aksi penganiayaan dilakukan pelaku berinisial MRA (MRA) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Minggu (23/02/2025) dini hari.
“Korban mendapat tindakan penganiayaan oleh pelaku sesama pelajar,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (25/2/2025).
Sebelum kejadian penganiayaan, korban ada melakukan percakapan melalui pesan singkat dengan seorang perempuan berinisial AI yang diketahui oleh pacarnya berinisial DE.
Mengetahui hal tersebut DE marah kepada korban dan mengajak korban untuk bertemu. saat itu korban yang akan pergi ke Tanjung di ajak bertemu di desa Kembang Kuning.
Saat bertemu di tepi jalan Lintas Kalsel-Kaltim Desa Kembang Kuning, DE datang bersama pelaku dan 2 orang teman lainya.
“Sementara korban bersama temannya yaitu saksi MF,” ungkap Iptu Joko.
Disana sempat terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak yang menyebabkan pelaku mencabut sebilah pisau dengan mengarahkan pisaunya ke saksi MF.
Namun saat mendengar korban cekcok mulut dengan DE, pelaku lalu berbalik arah ke korban. Pisau ditangkap pelaku pun diarahkan ke wajah korban dan mengakibatkan luka robek pada bagian dahi dan pipi kanan.
“Pelaku dipisahkan oleh teman-temannya dan membuang pisau tersebut ke semak-semak,” lanjutnya.
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya padabMinggu (23/02/2025) malam berkat laporan korban.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati ganggang bewarna coklat kayu dengan panjang sekitar 26 centimeter dan satu lembar KTP pelaku. (sah)