sekata.id, TANJUNG – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian besi bekas milik perusahaan tambang batubara berlokasi di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (26/09/2024) sore.
Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tabalong ini yakni PI (30) warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Tanjung dan RW (30) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan ketiga pelaku melakukan aksi pencurian.
“Ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e jo 56 KUHPidana,” jelasnya, Senin (30/09/2024).
Kejadian bermula pada Rabu (18/09/2024) dini hari, ketika pelapor SU (44) yang telah dikuasakan pihak perusahaan mendapat laporan warga.
Dari pernyataan warga tersebut bahwa disampingnya rumah telah lewat satu buah mobil pickup yang memasuki kebun karetnya.
Atas keterangan ini, petugas kemudian memeriksa ke kebun karet tersebut dan menemukan satu buah mobil pickup milik pelaku.
“Di bak (pickup) terdapat barang bukti berupa besi bekas,” kata Joko.
Lalu, pemeriksaan dilanjutkan dan kembali ditemukan dua buah gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukan berada tidak jauh dari tempat penemuan.
Saat aksi pencuriannya diketahui petugas, pelaku melarikan diri dan besi bekas yang dicuri pun tidak sempat dibawa.
Kemudian pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong karena merasa dirugikan dengan kerugian materil ditaksir Rp4,5 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku PI di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan pelaku IY dan RW yang juga kemudian diamankan dilokasi berbeda di kelurahan Pembataan,” lanjut Joko.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa 78 lembar besi jenis per daun bekas, 35 buah Equalizer spacing short, 13 buah Equalizer Spacing long, 3 buah bearing bekas, 4 buah Camshaft bekas.
Kemudian 1 buah Adjust Torgrod bekas, 1 buah Pin Fitwheel, 2 buah gerobak dorong warna merah, 1 buah mobil pick up warna putih, 1 buah skuter metik warna hitam dan 3 lembar KTP pelaku. (sah)