sekata.id, TANJUNG – Biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar dikonversikan dalam bentuk barang.
Hal itu sebagaimana aturan tentang kampanye di Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengingatkan bagi peserta kampanye dalam pertemuan terbatas, tatap muka maupun kegiatan lainya tidak diberikan berupa uang tunai.
“Ini sesuai ketentuan pasal 66 ayat (6) PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (01/10/2024).
Pasangan calon maupun tim kampanye dapat memberikan biaya untuk makan minum dan transportasi peserta kampanye berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan di daerah setempat.
Menurut Mahdan, aturan tersebut agar peserta pemilihan dan masyarakat terhindar dari ada potensi pelanggaran politik uang.
“Dalam hal tidak tersedia konsumsi bisa diganti berupa voucher makan, dan BBM untuk pengganti biaya transportasi. Tentunya dengan nilai kewajaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, paslon beserta tim kampanyenya dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye tidak melanggar larangan tersebut.
Sedangkan hadiah yang diberikan dalam pelaksanaan kampanye tersebut juga harus dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang diatur paling banyak Rp1 juta.
“Dalam hal partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan tim kampanye ingin memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye harus dalam bentuk kegiatan perlombaan,” tambah Mahdan selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan Pelatihan, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Diketahui tata cara memberikan hadiah pada pelaksanaan kampanye juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (sah)