Dana Pemkab Tabalong Mengendap di Bank, Bupati H Fani Upayakan Percepat Serapan Anggaran

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Dana pemerintah daerah yang masih mengendap di perbankan mencapai ratusan triliun menjadi sorotan utama dalam beberapa belakangan ini.

Hal itu disebutkan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Menkeu menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah di kuartal III-2025. Meksi dana dari pusat telah disalurkan cepat, justru dibiarkan saja nganggur di perbankan mencapai Rp234 triliun.

“Uangnya sudah ada tapi eksekusi nya yang lambat,” sebut Menkeu Purbaya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan secara serius menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk mempercepat serapan anggaran agar tidak ada yang mengendap di perbankan.

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menegaskan, bahwa dana daerah yang ada di perbankan bukan uang yang nganggur bahkan sengaja diendapkan, melainkan sudah ada arus kas yang tersistematis kapan akan digunakan.

“Sebenarnya tidak ada yang mengendap, karena dana yang ada itu sesuai dengan cash flow (arus kas) penggunaan dana APBD kita,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).

Bupati juga terus mengintruksikan ke jajarannya agar tidak menunda-nunda pekerjaan fisik maupun belanja daerah karena dana pada APBD menjadi instrumen penting dalam perputaran ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Harus cepat, yang sudah selesai pekerjaan dan belanja segera dibayarkan sesuai dengan kontraknya,” kata sosok yang akrab disapa H Fani ini.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari menjelaskan, berdasarkan Data Kinerja APBD  Tabalong posisi sampai 22 Oktober 2025, total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp1,75 triliun, dengan rincian Giro sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito on Call sebesar Rp800 miliar.

Kemudian, sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Tabalong mendapatkan penyaluran kurang bayar atas DBH tahun 2023 sebesar Rp299,5 miliar pada 15 Agustus 2025 lalu, ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp170,3 miliar.

“Dana kurang bayar yang masuk RKUD  tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada tahun 2025 ini juga,” jelasnya.

Husin menambahkan, total kas yang ada di RKUD sebesar Rp1,75 triliun, diperuntukan dan digunakan untuk membayar belanja operasi, belanja modal termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan, belanja hibah dan bantuan sosial.

“Kemudian, belanja bagi hasil ke Pemerintah Desa serta pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementrian Keuangan RI,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Tabalong masuk ke dalam 10 Kabupaten/Kota yang dana APBD mengendap di perbankan sebesar Rp1,82 triliun. (sah)

Pos terkait