sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MS (20) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Korbannya seorang gadis belia berusia 15 tahun, juga warga Kecamatan Tanjung yang sudah putus sekolah di tingkat pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat di Tabalong.
Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat, AKP Danang Eko Prasetyo di Pondok Jaga kandang ayam di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Sabtu (15/02/2025) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban pada Jumat (24/01/2025) subuh, pelapor melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban.
“Saat pagi harinya, ibu korban menanyakan kepada korban apakah ada keluar pada malam hari melalui jendela kamar,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (17/02/2025).
Joko mengungkapkan, korban awalnya tidak mengaku ada keluar rumah namun ibunya memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela kamar saat malam tersebut.
Korban pun akhirnya mengakui bahwa ada keluar bersama pelaku MS dan memperlihatkan foto pelaku kepada ibunya, bahkan korban sudah disetubuhi pelaku MS.
“Korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam tempat pelaku bekerja,” jelas Joko.
Berdasarkan keterangan pelaku sendiri, hubungannya dengan korban sudah hampir sebulan berpacaran dan pertama kali melakukan hubungan badan.
Pelaku mengaku, sebelum menjemput korban pada malam tersebut, keduanya sempat melakukan panggilan video hingga sepakat keluar rumah untuk memadu asmara.
Selanjutnya, saat tengah malam pelaku pun menjemput korban dan membawanya ke pondok jaga kandang tempatnya bekerja.
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian mengantarkan korban pulang kerumahnya,” beber Joko.
Joko menambahkan, kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan mengenai perbuatan pelaku dan korban namun hasilnya tidak ada kesepakatan
Kini pelaku MS sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar hoodie warna merah maroon, satu lembar celana jeans panjang warna Hitam, satu Lembar dalaman wanita warna hitam, satu lembar selimut warna coklat dan satu lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum. (sah)






