Dishub Tabalong Ingatkan Masyarakat Tidak Asal Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya Yang Harus Dipatuhi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong, Tumbur P Manalu. (foto : anb/sekata.id)

Sekata.id, TANJUNG – Sepeda listrik saat ini menjadi kendaraan alternatif yang banyak digunakan oleh masyarakat. Tak terkecuali di Kabupaten Tabalong.

Bentuknya yang minimalis dan penggunannya yang fleksibel membuat siapapun dapat mengendarainya mulai dari anak – anak hingga dewasa.

Bacaan Lainnya

Namun begitu seperti pengendara sepeda motor pada umumnya. Penggendara sepeda listrik juga harus mentaati peraturan yang berlaku untuk menghindari hal – hal yang dapat berakibat fatal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong, Tumbur P Manalu mengatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) RI Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Dalam peraturan menteri perhubungan tersebut dalam pasal-pasalnya dijelaskan yang dimaksud kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik tersebut ada lima macam, ada skuter, sepeda listrik, hoverboad, sepeda roda satu (unicycle) dan otoped,” jelasnya.

Dalam Permenbub juga mengatur tentang persyaratan layak jalan agar unsur keselamatan pengendara terpenuhi. Mulai dari lampu utama, sitem rem, bel atau klakson dan lain sebagainya.

“Sama dengan jenis kendaraan bermotor lainnya,” ucapnya.

Untuk pengendaranya sendiri, Permenhub mengatur harus menggunakan helm dan minimal berusia 12 tahun.

“Kalau dia berusia berusia 12 sampai 15 tahun pengguna kendaraan tersebut harus didampingi oleh orang dewasa,” terang Tumbur.

Baca Juga : Jokowi Ijinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Baca Juga : Puber Ketiga, Inovasi Baru Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tabalong

Kemudian untuk kecepatannya, pengguna kendaraan tertentu dibatasi. Scuter dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer perjam.

“Yang overboard, unicycel, otoped 60 kilometer perjam karena penggerak motor listriknya berbeda,” sebutnya.

Selanjutnya dalam mengendarai kendaraan tertentu, penggunanya tidak diperkenankan memasuki jalan raya atau primer secara sembarangan.

Pengguna kendaraan tertentu dengan motor listrik hanya dibolehkan melalui lajur khusus dan kawasan tertentu seperti area permukiman atau perumahan.

Selain itu dapat juga mengendarai di lokasi area perkantoran, area di luar jalan, area lokasi yang sudah ditetapkan seperti kawasan car free day dan di kawasan wisata.

“Kebanyakan yang sedang viral ini kan banyak yang menggunakan jalan raya. Itu tidak diperkenankan,” ujar Tumbur.

Tumbur menambahkan, saat ini memang belum ada sanksi yang mengatur jika pengguna sepeda listrik melanggar Permenhub yang berlaku.

“Untuk di Tabalong sendiri kami akan mengupayakan di tahun 2022 ini dengan adanya peraturan menteri ini kami akan mengusulkan untuk menindaklanjuti dengan bentuk peraturan bupati (perbup) sekaligus kita sosialisasikan aturan ini,” pungkas Tumbur. (anb)

Pos terkait