Sekata.id, TANJUNG – Minyak goreng curah kembai didatangkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Tabalong untuk yang keempat kalinya.
Sama dengan sebelum – sebelumnya, minyak goreng curah yang didatangkan kali ini sebanyak 8 ribu liter.
Selain itu pendistribusiannya juga masih menggandeng Bersinar Mart milik Perumda Tabalong Jaya Persada yang ada di Plaza Barunak.
Kepala Diskopukmperindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, Sabtu (14/5/2022), mengatakan, dalam penjualan migor ini pihaknya akan mulai membuka seluas-luasnya supaya bisa cepat tersalurkan ke masyarakat.
Sehingga, sudah dimulai untuk mencoba penjualan dengan sistem terbuka. Namun, masih dengan adanya pembatasan.
“Sekarang sudah kami buka karena memang harga di luar juga sudah mulai turun. Jadi, beberapa hari kemarin kami coba sistem terbuka. Responnya bagus. Tidak terlalu banyak antrean juga, tapi kami batasi per harinya,” kata Husin.
Bagi masyarakat umum yang datang untuk membeli dengan sistem terbuka ini tidak ada dilakukan penerapan sistem kupon, hanya saja sementara ini diberlakukan pada hari-hari tertentu saja.
Baca Juga : Jokowi Ijinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Baca Juga : Puber Ketiga, Inovasi Baru Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tabalong
Dengan cara ini, diharapkannya minyak goreng curah bisa lebih cepat tersalur dan merata. Sehingga pemesanan stok kembali bisa kembali dilakukan dengan cepat.
Tujuannya tak lain juga untuk menurunkan angka inflasi yang berdasarkan data BPS untuk April, minyak goreng menjadi salah satu penyumbang terbesar.
“Padahal kami sudah berusaha melakukan pasar murah, operasi pasar dan sebagainya, cuma tidak merata. Nah ini kami coba minyak goreng makin banyak dipesan dan sebar ke masyarakat biar merata,” katanya.
Dengan penyebaran yang merata ini, diharapkan harga minyak goreng curah di luaran bisa turun sampai ke harga Rp 14 ribu per liter.
Untuk saat harga minyak goreng curah di Pasar Tanjung masih Rp 17.500 per liter dan Minyak goreng kemasan sudah ada penurunan tapi tetap berada di harga Rp 20 ribu ke atas per liter.
Dalam penjualan minyak goreng ini, untuk perorangan hanya boleh membeli maksimal 5 liter per KK dan 20 liter untuk UMKM yang sudah terdaftar dan mendapat persetujuan. (anb)