sekata.id, TANJUNG – Indri Hidayat salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Murung Pudak ditetapkan menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Tabalong.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan surat dari KPU RI yang diserahkan Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Pailasopa kepada Indri Hidayat di Kantor KPU Tabalong, Sabtu (10/06/2023).
“Surat yang diserahkan ini perihal pemberitahuan calon pengganti antar waktu anggota KPU Tabalong periode 2019-2024,” ujar Komisioner KPU Tabalong, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Husain.
Husain mengatakan, ditetapkannya Indri sebagai calon PAW mengingat sebelumnya pada seleksi anggota KPU Tabalong masuk 10 besar.
“Indri mendapatkan peringatan 6 setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU 2019-2024,” katanya.
Berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2023 menentukan anggota KPU kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota maka Indri menjadi calon PAW anggota KPU setempat.
“Indri Hidayat akan menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU Provinsi Kaimantan sSelatan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU RI,” ungkap Husain.
Ditambahkannya, selanjutnya KPU Provinsi Kalsel akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan tersebut.
“Hasil klarifikasi nantinya disampaikan ke KPU RI untuk ditentukan masih memenuhi syarat atau tidak menjadi anggota KPU kabupaten Tabalong periode 2019-2024,” tambahnya. (sah)