sekata.id, TANJUNG – Pelaku penjambretan yang bersaksi di Jalan Tanjung Selatan – Tanta, Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Korbannya merupakan seorang perempuan berinisial MU (37) warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta yang menjadi sasaran aksi penjambretan emas oleh pelaku pada, Rabu (16/04/2025).
Pelaku berinisial (JO) warga desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur, Banjar diamankan di sebuah Rumah di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (26/04/2025).
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman video tersebut korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor metik yang dipepet oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian berawal saat korban usai mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
“Korban bermaksud akan kembali pulang ke kediamannya melintasi jalan Tanjung Selatan – Tanta,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/04/2025).
Setibanya di TKP, tiba-tiba ada dua orang tidak dikenal dari arah belakang berboncengan menggunakan sepeda motor mengambil satu buah gelang emas dengan berat kurang lebih 59 gram dipergelangan tangan kanan korban secara paksa.
Korban pun sontak kaget dan berteriak. Lalu korban mencoba mengejar pelaku sampai ke arah Tanta, namun tidak berhasil.
“Karena menurut korban pelaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polres Tabalong.
Joko mengungkapkan, pelaku JO saat diamankan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang laki-laki yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Tabalong dan saat ini sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah sepeda motor warna merah hitam, satu Lembar STNK, satu lembar kwitansi pembelian perhiasan Emas, satu buah perhiasan gelang emas dengan berat 9.91 gram dan satu buah perhiasan cincin emas dengan berat 2.99 gram. (sa