sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita muda di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi diduga terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Pelaku berinisial EN (26) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak ini diringkus di kediamannya, Selasa (12/09/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, dari tangan pelaku berhasil menyita ratusan obat-obatan.
“Barang bukti yang disita 168 butir obat tablet warna putih berlambang SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/09/2023).
Adapun barang bukti lainnya yang turut disita berupa uang tunai Rp 405 ribu yang diduga hasil penjualan, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor Scooter metik warna biru.
“Di sepeda motor ditemukan 3 tiga bungkus plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya yang setiap bungkus nya berisi 12 butir dengan total 36 butir yang disimpan didalam plastik hitam yang diletakkan di box sebelah kiri,” lanjutnya.
Sutargo mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat adanya seseorang yang menjual obat-obatan.
Atas laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin AkP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan ke kediaman pelaku.
“Saat dilakukan pencarian di rumah dan sepeda motor milik pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang diakui oleh pelaku bahwa itu adalah miliknya,” ungkapnya.
Pelaku EN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan disangkakan atas tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (sah)