Kabar Gembira, Gaji CPNS dan PPPK TA 2024 di Tabalong Mulai Dibayarkan pada Awal Mei

Para CPNS dan PPPK di Tabalong telah menerima SK pengangkatan hasil seleksi tahun anggaran 2024 di Halaman Pendopo Bersinar, Senin (14/04/2025) (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tabalong yang telah menerima SK pengangkatan hasil seleksi tahun anggaran 2024 akkan mulai mendapatkan gaji di bulan Mei 2025.

Hal itu diungkapkan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani usai melantik dan menyerahkan SK kepada para CPNS dan PPPK di Halaman Pendopo Bersinar, Senin (14/04/2025).

Bacaan Lainnya

Bupati H Fani mengatakan, penggajian bagi para CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat masuk pada bulan Juli 2024, namun pihaknya membuat kebijakan tetap mendapatkan gaji.

“Karena Juli dari pusat, kami tadi sudah menyampaikan akan ada penggajian,” katanya.

Dijelaskannya, untuk memulai pekerjaannya surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) pada 21 April 2024 berdasarkan SK yang telah ditetapkan.

“Saya kira SPMT nantu keluar SK nya, setelah itu harus wajib bekerja diamana dia diletakkan. Saya kira SPMT nya paling tidak sampai seminggu akan kami segerakan karena untuk penggajian kita tidak tergantung pusat,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari mengungkapkan untjk gaji CPNS dan PPPK akan dimulai pada Mei 2025.

Hanya saja gaji bulan April untuk PPPK akan dibayarkan sebagai tenaga honorer, sedangkan untuk CPNS tidak ada pembayaran gaji.

“Kalau gaji PPPK bulan April sebagai honorer, untuk CPNS di bulan Mei baru dibayar, untuk April tidak dapat,” kata Husin.

Sementara untuk rincian besaran gaji masing-masing CPNS dan PPPK ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) sesuai pangkat golongan.

“Besaran gaji nanti berdasarkan Perpres sesuai dengan golongan nya,” lanjut Husin.

Selain mendapatkan atau akan menerima gaji pada Mei, para CPNS dan PPPK ini juga akan otomatis mendapatkan gaji ke-13.

“Dua bulan plus gaji ke-13, jadi itu yang ditanggung oleh daerah,” ujarnya.

Husin menambahkan, Pemkab Tabalong mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp17 miliar lebih untuk pembayaran gaji CPNS dan PPPK untuk Mei dan Juni.

“Jadi Rp17 miliar lebih yang kami alokasikan dana untuk itu. Ini kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya. (sah)

Visited 703 times, 8 visit(s) today

Pos terkait