sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong menerima uang senilai Rp 145 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, bahwa uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara dari para tersangka.
“Jadi telah dilakukan pengembalian penitipan uang pengganti potensi kerugian keuangan negara pada penanganan pada perkara ini,” katanya saat press rilis di Kantor Kejari setempat, Kamis (11/01/2024).
Pengembalian uang pengganti ini merupakan inisiatif keempat tersangka yang sudah dilakukan penyetoran langsung ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong pada 04 Januari 2024 lalu.
Adapun rincian uang pengganti yang masing-masing diserahkan para tersangka yakni dari TH sebesar Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DY Rp 15 juta dan YS Rp 50 juta.
“Ini inisiatif dari setiap tersangka untuk mengembalikan sesuai kemampuannya sambil kita menunggu sampai tuntutan terakhir,” ungkap Fadhil.
Disisi lain Kasi Pidsus Kejari Tabalong , Andi Hamzah K mengatakan, terkait nominal total kerugian negara atas perkara ini belum ada putusan.
“Saya rasa ini iktikad baik dari mereka untuk menyerahkan uang pengganti,” katanya.
Ditambahkannya, terkait total kerugian negara sudah dilakukan audit namun pihaknya masih belum bisa menyebutkan nominalnya.
“Hanya saja karena ini masih tahap penyidikan, saya belum bisa membuka berapa kerugiannya. Nanti ditahap selanjutnya akan kita sampaikan,” tambah Andi. (sah)