Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Terdakwa Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Kelua TA 2020 yang dilaksanakan di pengadilan tipikor banjarmasin, Rabu (26/02/2025) (foto : kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2020 menjalani sidang perdana.

Kasus tersebut melibatkan satu terdakwa berinisial LH yang merupakan ASN aktif di Dinas Kesehatan Tabalong dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/02/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan, telah mengeksekusi empat orang terpidana termasuk mantan Kepala Dinkes setempat.

“Jadi setelah sidang yang menarik beberapa pihak salah satunya kepala dinas kesehatan sebelumnya, ternyata berdasarkan putusan hakim, ada pihak yang  dianggap harus diminta pertanggungjawaban hukum,” jelasnya, Kamis (27/02/2025).

Ditetapkannya LH sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Tepat pada Rabu (26/02/2025) kemarin, terdakwa LH sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa LH didakwa merugikan keuangan negara atau derah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Peran terdakwa dalam perkara ini sebagai pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK,” ungkap Fadhil.

Ia menambahkan, dalam sidang perdana ini Irfanul selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi penasehat hukum yang difasilitasi Kejari Tabalong.

“Untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari tim pidsus ada Kasi Pidsus, Andy Hamzah dan timnya,” tambahnya.

Diketahui, untuk sidang lanjutan terhadap terdakwa LH yang terjerat kasus tipikor pembangunan RS Kelua TA 2020 yang berlangsung pada Rabu depan tepatnya 6 Maret 2025. (sah)

Pos terkait