sekata.id, TANJUNG – Penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia yang menjerat tersangka Misran (42) warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, kasusnya kini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melalui Restorative Justice.
Penghentian penuntutan tersebut setelah adanya proses perdamaian pihak tersangka dengan pihak keluarga korban berdasarkan Restorative Justice (RJ) dengan pembacaan surat ketetapan Nomor Tap-221/0.3.16/Eku.2/12/2022 di Aula Kantor Kejari setempat, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya melaksanakan RJ, Kejari Tabalong juga telah melakukan Expose pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 21 Desember 2022 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 27 Desember 2022.
“Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-18/0.3.16/Eoh.2/12/2022 pada 15 Desember 2022,” ujarnya Kepala Kejari Tabalang, Mohamad Ridosan.
Peristiwa lakalantas tersebut terjadi pada 03 November 2022 sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Penghulu Soegoeng Warukin RT 6, Desa Warukin, Kecamatan Tanta yang berawal saat tersangka sedang melintas di alamat tersebut menggunakan kendaraan Dump Truk mengalami kerusakan pada bagian penggerak sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Sekiranya pukul 23.30 Wita tersangka lalu memakirkan kendaraannya di badan jalan dan memperbaiki bagian yang rusak.
Karena kondisi jalan saat itu dalam keadaan lengang dan gelap, tidak ada penerangan lampu di jalan umum serta sudah larut malam, tersangka kemudian memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut dan tanpa memberikan tanda kendaraan berhenti pada malam hari berupa lampu darurat (hazard) dan rencana akan melanjutkan perbaikan pada besok harinya.
Tak lama setelah truk ditinggalkan tersangka, korban atas nama Tiara melintas dengan menggunakan sepeda motor dari arah Tanta menuju Warukin kemudian menabrak bagian belakang bak kendaaraan Dump Truck.
“Korban terjatuh dan mendapatkan luka berat di beberapa bagian tubuh pada korban. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit dan sempat dirawat selama 4 hari, namun akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Ridosan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, ujar Ridosan, bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.
Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restorative dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Pihak tersangka memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar 15 juta dan tidak akan melakukan perbuatannya kembali,” ujarnya.
Ditambahkannya, tersangka juga telah membayar denda adat ‘Bali Matei’ kepada lembaga adat Dayak Ma’anyan Warukin karena korban merupakan orang suku dayak setempat.
“Dan juga bersedia mengganti sepeda motor korban yang rusak yakni Yamaha Jupiter MX warna merah dengan sepada motor matic Honda Scoopy warna hitam,” jelas Ridosan. (sah)