sekata.id, TANJUNG – Kasus pengancaman terhadap saudara kandungnya sendiri dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Penghentian kasus yang menjerat tersangka Budi (22) warga Desa Hariang RT 6, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong setelah dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Kejari Tabalong, Rabu (29/05/2024).
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan bahwa RJ ini setelah dilakukan expose pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Jadi kasus saudara Budi ini dinyatakan didamaikan berdasarkan restorative justice,” katanya.
Ia pun meminta kepada budi yang kasusnya dihentikan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan satu sama lain.
“Saya minta tolong jangan diulangi lagi,” pintanya sembari melepas borgol dan rompi tahanan yang dipakai tersangka.
Disisi lain Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil menjelaskan, kejadian bermula pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Hariang RT 6.
Tersangka Budi keluar dari rumahnya dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 26 centimeter ke rumah korban Riswaswari yang merupakan saudara kandungnya sendiri.
Jarak rumah korban hanya berjarak 50 meter dari rumah tersangka. Sesampainya disana tersangka melihat kirban dan saksi Indri yang sedang berada di teras rumah.
Lalu tersangka mengancam korban dengan berkata ‘siapa berani ikut campur, ku bunuh’ sambil mengacungkan sajam yang dibawanya ke arah mereka berdua.
“Setelah itu tersangka kembali ke dalam rumahnya,” jelasnya.
Adapun tujuan tersangka mengancam korban hanya karena merasa tersinggung dengan perkataan korban terkait masalah harta.
Yang mana tersangka telah menyewakan rumah milik korban tanpa sepengetahuan yang juga kakak kandung ini yang saat itu sedang bekerja di Arab Saudi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban Risawati dan saksi Indri merasa takut dan terancam,” ujar Fadhil. (sah)