Kasus Peredaran Sabu di Solan Tabalong, Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Dua di Antaranya Pasutri

Tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong  menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, Rabu (07/05/2025).

Ketiga pelaku ini yaitu AR (37) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dan MI (34) dan MH (31) warga Desa Solan yang merupakan pasangan suami istri.

Bacaan Lainnya

Pelaku AR ditangkap petugas di sebuah pondok di lokasi pemotongan kayu di Desa Solan. Sementara Pasutri MI dan MH tertangkap usai mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh AR .

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

“Ini atas laporan dari masyarakat yang masuk melalui pesan singkat di nomor WhatsApp 082154770858,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (09/05/2025).

Berbekal laporan dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya peredaran sabu-sabu yang diedarkan oleh AR.

Selanjutnya petugas mendatangi AR di sebuah lokasi pemotongan kayu di desa Solan kecamatan Jaro, AR didapati sedang berada disebuah pondok di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di atas kasur satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip berisi sabu.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MI,” terang Joko.

Kini pelaku AR diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 7,19 gram, satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok warna biru, satu buah gawai berwarna hijau tosca, dan uang tunai Rp1 juta,” jelas Joko.

Dari pengakuan AR, petugas selanjutnya mengamankan pelaku MI dan MH dan saat diperiksa didalam kantongnya ditemukan sejumlah bungkus plastik klip berisi sabu tersimpan di dalam kotak rokok.

Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI, didalam sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan 1 dompet kecil warna hitam, petugas kembali menemukan  11 bungkus plastik klip berisi sabu.

Sementara istri pelaku MH juga diamankan dengan barang bukti satu buah bing yang terbuat dari toples plastik kecil terpasang sedotan dan pipet kaca serta korek api gas warna merah.

“Pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. MH juga mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya,” beber Joko.

Kini kedua pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram.

Lalu, satu buah timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip, satu buah dompet kecil warna Hitam, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah kotak brangkas warna hitam, satu buah kotak makanan wafer, satu buah gawai berwarna ungu, satu buah skuter metik warna putih dan uang tunai Rp2 juta. (sah)

Pos terkait