Kejaksaan Terima Uang Pembayaran Denda dan Pengganti Kasus Korupsi Koni Tabalong, Disetorkan ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Tabalong menerima uang pengganti yang dibayarkan MHA, terpidana kasus korupsi Koni Tabalong dan selanjutnya uang tersebut di setorkan ke kas negara. (foto : Kejari Tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menerima uang pembayaran denda dan uang pengganti dari MHA, terpidana kasus korupsi dana hibah Koni Tabalong tahun anggaran 2017.

Serah terima uang tersebut diwakili oleh perwakilan terpidana yakni saudaranya yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, beserta Kepala Sub Seksi Penuntutan Mohammad Zultoni

Bacaan Lainnya

Uang pengganti diserahkan terpidana dua kali. Pertama pada 15 September 2022 sebesar Rp 200 Juta. Di sini terpidana juga menyerahkan pembayaran uang denda sebesar Rp 100 Juta.

Kemudian pada, 20 September 2022 MHA kembali menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 150 Juta.

Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intelejen Amanda Adelina, Kamis (29/09/2022) mengatakan, selanjutnya uang pembayaran denda dan uang pengganti diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.

“Sehingga terpidana telah membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp 350.000.000 dari total uang pengganti Rp 1.839.778.109,” ungkap Amanda.

Amanda menjelaskan, pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 kepada KONI Kabupaten Tabalong Tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan telah dibayarkannya uang denda maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda (3 bulan),” terang amanda.

Sementara untuk uang pengganti terpidana MHA masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,5 Milyar.

Uang pengganti itu harus sudah lunas paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Namun apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan oleh terpidana, maka harta bendanya akan disita dan lelang oleh negara untuk menutupi kekurangan uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (sah)

Pos terkait