sekata.id, TANJUNG – Ada sembilan alasan pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah saat menggelar sosialisasi pelayanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024 berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Rabu (16/10/2024).
Ardiyansyah menyebutkan, sembilan alasan ini yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Lalu, pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang sakit atau rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas dan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
“Poin satu sama lima klasifikasinya adalah 30 hari maksimal dan poin empat sampai sembilan ini klasifikasi paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, mekanisme pelayanan pindah memilih dalam aturannya, pemilih tersebut harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau tidak terdaftar dalam DPT dipastikan tidak bisa melakukan pindah memilih,” jelasnya.
Sedangkan cara mengajukan pindah memilih ini, pemilih mendatangi Kantor KPU, PPK dan PPS tempat tujuan atau tempat aslanya terdaftar.
Kemudian, membawa KTP atau KK ke KPU, PPK ataupun PPS dengan data dukung seperti surat keterangan dari instansi berwenang.
“Dan juga sistem pilkada sistem perwakilan berdasarkan KTP elektronik sehingga yang berhak melakukan pindah memilih yang memiliki KTP di Wilayah Kalsel,” tutup Ardi. (sah)