sekata.id, TANJUNG – Adanya larangan peredaran menjual obat sirup, personel Satresnarkoba Tabalong memonitoring sejumlah para pelaku usaha toko obat dan apotek di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, bahwa petugas melakukan dialogis humanis dan berikan edukasi bahwa obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada lima obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/20/2022).
Menurutnya, etilen glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita sehingga obat sirup tersebut dilarang untuk penurun demam dan batuk anak-anak di jual bebas di toko obat maupun apotek.
“Penetapan obat sirup tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” ujarnya.
Dengan adanya laranga peredaran obat sirup tersebut, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Tabalong mengkonsumsi obat sesuai anjuran dokter.
“Jika anda masih memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan dan gunakan obat lain sesuai anjuran dokter jika anak sakit” imbau Yudha.
Diketahui, berdasarkan keputusan pemerintah pusat obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM antara lain :
1. Flurin DMP Sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus dalam botol plastik 60 mililiter.
2. Termorex Sirup obat demam, produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus dalam botol plastik 60 mililiter.
3. Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus dalam botol plastik 60 mililiter.
4. Unibebi Demam Sirup obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus dalam botol 60 mililiter.
5. Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dalam botol 15 mililiter. (sah)