sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) tindak pidana penipuan dengan modus take over kredit mobil.
Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan mengatakan, penghentian kasus tersebut sesuai dengan surat ketetapan penyelesaian perkara nomor Tap-210/O.3.16/Eoh.2/11/2022 pada Rabu, 16 November 2022 terhadap tersangka Cornelius Palino alias Gumpal (45) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.
“Sebelumnya telah dilakukan expose pada Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 10 November 2022 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 15 November 2022 sehingga disetujui Kepala Kejati Kalsel,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Rabu (16/11/2022).
Kejadian penipuan itu sendiri terjadi pada 10 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah Cafe di Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berawal tersangka titipan mobil Mitsubishi Triton nomor polisi DA 8122 HJ.
Pelaku kemudian menawarkan mobil tersebut kepada korban Yedi Yulianto (59) warga Kota Banjarmasin untuk take over kredit yang diakui miliknya dengan mengiming-ngimingi keuntungan 6 sampai 9 juta perbulan dari hasil rental mobil ke perusahaan tambang PT Buma.
Korban yang tergiur dengan iming-iming pelaku lalu menyepakati seharga 85 juta dengan mentransfer pembayaran 35 juta saat pertemuan di HSS, sedangkan sisanya 50 juta dibayar korban di Tabalong.
“Namun setelah pelunasan pembayaran, tersangka tidak pernah serahkan mobil tersebut kepada korban dan mengetahui ternya pemilik mobil sebenarnya milik Gahofur Nurcholis,” ungkap Ridosan.
Sementara itu, menurut Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, penghentian penuntutan berdasarkan RJ berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, bahwa tersangka telah memenuhi syarat antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan disangkakan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Kemudian memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta telah memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang sebesar 85 juta kepada korban,” ujarnya. (sah)