sekata.id, TANJUNG – Petugas Polsek Murung Pudak meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu, Kamis (23/05/2024) malam.
Pelaku berinisial TM (47) warga Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap atas laporan warga setempat yang resah.
Pasalnya pelaku sering melakukan aksi transaksi sabu ini berlokasi di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Belimbing.
“Jadi ada laporan warga bahwa di depan sekolah dasar di Belimbing sering dijadikan lokasi transaksi,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Minggu (26/05/2024).
Atas informasi itu, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan benar saja petugas bersama saksi yang merupakan petugas swakarya BUMN.
Petugas melihat seorang pria mengendarai sebuah skuter metik warna putih yang sangat mencurigakan.
“Saat didekati, pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan skuternya namun sempat terjatuh dan lanjut berlari namun berhasil diamankan,” ujar Joko.
Saat diamankan, pelaku sempat membuang sesuatu didekat skuternya yang ternyata didalamnya ada bungkusan plastik klip berisi sabu yang diakui miliknya.
“Pelaku dibawa petugas ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan dan kembali ditemukan beberapa barang bukti,” lanjutnya.
Ditambahkan Joko, pelaku TM kini sudah diamankan do Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berasa bersih 1,33 gram, satu buah kantong plastik hitam.
Lalu, satu bong alat pengisap sabu yang sudah dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan plastik, satu buah korek api gas serta satu buah skuter metik warna putih. (sah)