sekata.id, TANJUNG – Perkelahian berujung maut hingga menewas korbannya terjadi di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Minggu (26/05/2024)
Perkelahian ini melibatkan korban SU (45) warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas dengan pelaku SY (52) warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Pemicu aksi perkelahian ini diduga dendam lama antara kedua belah pihak.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku menyerahkan diri usai melakukan aksinya.
“Korban meninggal dunia diduga akibat senjata tajam dari pelaku,” jelasnya.
Kejadian berawal saat pagi hari pelaku SY ingin pergi bekerja menyadap pohon karet. Ketika itu SY bermaksud akan berpindah lokasi dengan menuntun sepedanya diatas jembatan.
Setelah itu SY mendengar ada suara sepada motor dari arah belakangnya dan kemudian pelaku menoleh kebelakang melihat korban SU bersama anak laki-lakinya masih berusia 8 tahun.
Saat itu korban langsung marah kepada pelaku sambil berkata ‘kenapa menoleh kepada saya’, lalu dijawab pelaku ‘wajar saya menoleh’.
Kemudian korban berkata lagi dengan menjawab ‘kenapa lihat-lihat saya’ sambil mendahului pelaku dan mengajaknya untuk berkelahi.
“Sambil memarkirkan sepedanya, pelaku menjawab ‘ayuha’ (ayo),” kata Joko.
Lalu, korban pun turun dari kendaraan langsung menyerang pelaku dengan cara mengarahkan pukulan ke muka SY.
Namun pulukan tersebut berhasil ditangkis pelaku, kemudian pelaku mencabut parang yang diletakkan di pinggang sebelah kiri dan menyerang korban.
Korban berusaha merebut parang dari tangan pelaku namun pelaku tetap menyerang hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan langsung tergeletak di atas jembatan.
“Korban mengalami luka-luka di kepala atas telinga, punggung bagian sebelah kiri dengan dua mata luka, bahu sebelah kanan, kengan tangan kanan hampir putus dan pergelangan tangan kiri,” lanjut Joko.
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian dan pulang menuju rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku meletakkan parang dan peralatan menyadap karet serta berganti pakaian.
Kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kelua. Jasad korban pun dibawa menuju RS Badaruddin Kasim Maburai dan diperkirakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Sementara itu berdasarkan keterangan yang didapat petugas, sekitar dua tahun lalu antara kedua belah pihak ada permasalahan saat di penggilingan padi di Pabrik Desa Talan.
Saat itu korban disapa pelaku dengan berkata ‘kenapa jarang keluar’, kemudian korban marah terhadap pelaku dan menangkap tangan SY sambil berkata ‘kamu menghina saya ya’.
Pelaku saat itu tidak menanggapi atas perkataan korban dan meninggalkan korban. Sejak saat itu keduanya tidak pernah saling bertegur sapa.
Ditambahkan Joko, saat ini pelaku SY sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita barang bukti satu bilah parang beserta kumpang dengan panjang 53 centimeter.
Berikutnya barang bukti lainnya yakni sati sepada milik pelaku dan sati huah sepeda motor milik korban. (sah)