Pedagang Sembako di Mabuun Tabalong Terciduk Jual Obat Terlarang, Ribuan Butir Seledryl Disita Polisi

DD (52) seorang perempuan pedagang sembako nyambi jual obat terlarang beserta barang bukti ribuan butir seledryl diamankan polisi di Tabalong (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Seorang perempuan berinisial DD (52) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk polisi, Senin (26/06/2023) siang.

Pelaku yang sehari-harinya berjulan sembako ini diduga juga menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl di toko miliknya di Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bacaan Lainnya

“Diamankannya pelaku DD berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).

Atas informasi tersebut, polisi kemudian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Saat melintas di jalan Obar Subari di Mabu’un petugas melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan.

Usai dilakukan pemeriksaan ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan satu keping yang  berisi 12 butir obat terlarang jenis seledryl.

“Setelah ditanyakan, pria yang kemudian diketahui berinisial YM tersebut mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di toko sembako “P” atau sudah sesuai dari informasi yang didapat sebelumnya,” ungkap Sutargo.

Ia menambahkan, petugas pun melakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan sebanyak ratusan keping yang setiap keping ada 12 butir dari tangan pelaku DD.

“Saat ini pelaku DD sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 141 Keping obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 1692 butir, uang tunai sebesar Rp 540 ribu diduga hasil penjualan, satu buah handphone warna hitam dan satu keping atau 12 butir obat didugas seledryl dari saksi YM,” tambahnya. (sah)

Pos terkait