sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap tiga pria diduga melakukan aksi pencurian satu buah mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong, Rabu (29/03/2023) malam.
Ketiga pelaku berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, NH (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Tabalong dan AS (33) warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda yang dilakukan pada, Selasa (28/03/2023).
“Pelaku RO beserta mobil diamankan di sebuah rumah disamping SMKN Tanjung, Kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, sedangkan pelaku AS dan NH diamankan disebuah rumah di Kelurahan Tanjung,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/03/2023).
Kejadian tersebut berawal saat korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua akan menjual satu mobil miliknya dengan mengunggah ke media sosial.
Mobil tersebut kemudian dititipkan korban kepada keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
“Sebelum kejadian, pelaku RO ada melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH,” ungkap Sutargo.
Kemudian, RO menyuruh AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan modus berpura-pura ingin membeli mobil tersebut.
“Pelaku NH berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut, sedangkan AS tinggal untuk menemani saksi,” ungkapnya.
Usai mencoba jalan, kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut dan meminta waktu untuk berpikir serta akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut.
“Dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada dini harinya, pelaku RO dan NH dengan menggunakan satu buah sepada motor metik berboncengan memuju lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut,” ucap Sutargo.
Sutargo menambahkan, setalah mencuri pelaku RO sempat melepaskan plat nomor mobil dan membuang ke Sungai Tabalong.
“Selanjutnya mobil tersebut rencananya akan digadaikan senilai RP 30 juta dengan pembagian hasil masing-masing pelaku mendapat Rp 10 juta, namun aksinya ketiga gagal karena pelaku terlebih dahulu diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, satu lembar STNK mobil, satu buah kunci palsu serta satu unit sepeda motor metik warna hitam.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 115 juta,” tutup Sutargo. (sah)