sekata.id, TANJUNG – Dua orang pengedar obat-obatan terlarang seorang pria berinisial AS (32) dan perempuan berinisial (AM) diringkus aparat kepolisian, Rabu (17/05/2023) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing yakni AS warga Desa Purui, Kecamatan Jaro dan AM warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku AS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menduga ada warga sekitar mengedarkan obat terlarang disebuah rumah di Purui.
“Saat itu seorang pria berinisial YD yang terciduk polisi usai membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga Rp 50 ribu,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (19/05/2023).
Berdasarkan pengakuan YD, ia memperoleh dari pelaku AS, petugas langsung mendatangi kediaman AS dan diamankan. Saat dilakukan pemeriksaaan, petugas menemukan ratusan obat terlarang yang disimpan didalam kamarnya.
“Saat ini AS diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sutargo.
Sedangkan untuk pelaku AM berhasil diamankan petugas berdasarkan pengakuan AS di kediamannya di Mangkupum saat dilakukan pengembangan penyidikan.
Pelaku AS mengaku bahwa obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM yang langsung ditindak lanjuti polisi.
“Dari hasil pemeriksaan dirumah pelaku AM ditemukan ratusan obat-obatan dan kemudian pelaku AM diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Sutargo.
Dari tangan pelaku AS petugas menyita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA dan DMP yang berjumlah 225 butir, 1 bungkus obat tanpa merek warna outih dengan penanda Y dan Strip sebanyak 25 butir, 1 bungkus obat warna kuning dengan penanda NOVA dan DMP sebanyak 9 butir, satu buha handphone, 1 buah kotak olastik, serta uang tunai hasil penjualan Rp 250 ribu.
Sedangkan barang bukti dari tangan pelaku AM yang juga disita berupa 1 bungkus plastik besar yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan NOVA dan DMP sebanyak 413 butir ,1 bungkus obat warna putih dengan penanda Y dan Strip pada sebanyak 440 butir dan 1 buah handphone warna hitam. (sah)